Laman

Jumat, 17 Oktober 2014

istilah perpajakan, yuk taat bayar pajak!


Istilah-istilah Dalam Perpajakan

(1)   Pajak
Iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbale (kontraprestasi) yang dapat di tunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

(2)   Wajib Pajak
Orang pribadi atau badan meliputi membayar pajak, pemotongan pajak dan pemungutan pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang - Undangan Perpajakan .

(3)   Badan
Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi : Perseroan Terbatas, Perseroan Komaditer, dalam bentuk apapun, Firma Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan atau organisasi lain, lembaga dan bentuk lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

(4)        Pengusaha
Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah PABEAN, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan dari luar daerah PABEAN

(5)        Pengusaha Kena Pajak ( PKP )
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak ( BKP ) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak ( JKP ) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ( PPn )tahun 1984 dan perubahannya

(6)        Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
                                                                                     
(7)        Massa Pajak
Jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terhutang dalam 1 ( Satu ) jangka waktu tertentu sebagai mana di tentukan dalam Undang-Undang.

(8)        Tahun Pajak
Jangka waktu satu tahun kalender kecuali wajib pajak menggunkan tahun buku yang tidak sesuai dengan kalender.

(9)        Pajak Yang Terutang
Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.

(10)    Surat Pemberitahuan
Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan per-Undang-undangan.

(11)    Surat Pemberitahuan Masa
Surat Pemberitahuan untuk suatu masa pajak.

(12)    Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan )
Surat pemberitahuan untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak serta SPT Tahunan merupakan  formulir yang diisi oleh wajib pajak untuk kewajiban perpajakannya yang berisi antar lain :

F Penghasilan Wajib Pajak
F Jumlah Pajak yang Dibayar
F Jumlah Pajak yang telah dipungut /dipotong
F Harta dan kewajiban
  
(13)    Surat Setoran Pajak ( SSP )
Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau lebih dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

(14)    Penanggung Pajak
Orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak,termasuk wakil yang menjalankan hak dan memilih kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan perpajakan.

(15)    Pembukuan
Suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca,dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak.

semoga bermanfaat :)
           

                                                                                            

Jawab yuk mtk soal peluang ini!


JAWABLAH SOAL MATEMATIKA PELUANG !!


1.)  Peluang seorang anak terkena suatu penyakit adalah 0,15 . Jumlah anak dari 1000 anak yang diperkirakan tidak terkena penyakit itu adalah …..

 a. 150 orang          c. 850 orang
 b. 15 orang            d. 85 0rang

2.)  Dari seperangkat kartu dilakukan pengambilan secara acak sebanyak 260kali dan setiap kali pengambilan kartu dikembalikan,berapa frekwensi harapan yangterambil kartu as?
a.5kali               c.40 kali
b.20kali             d.60kali

3.)   Tiga keping mata uang logam yang sama dilempar
bersama-sama sebanyak 40 kali. Frekuensi harapan agar
munculnya 2 gambar di sebelah atas adalah ...
A. 10
B. 20
C. 25
D. 15

4.) Dari 60 kali pelemparan sebuah dadu, maka frekuensi
harapan munc ulnya mata dadu faktor dari 6 adalah …
A. 10 kali
B. 20 kali
C. 30 kali
D. 40 kali

5.) Dari 900 kali percobaan lempar undi dua buah dadu
bersama-sama, frekuensi harapan muncul mata dadu
berjumlah 5 adalah …
A. 300
B. 225
C. 180
D. 100

6.) Jika sebuah dadu dilempar 36 kali,     maka frekuensi
harapan muncul mata dadu bilangan prima adalah …
A. 6 kali
B. 12 kali
C. 18 kali
D. 24 kali

7.) Sebuah kantong berisi 100 kartu yang diberi nomor 2 sampai dengan 101. Sebuah kartu diambil secara acak dari kantong itu. Tentukan peluang terambil kartu yang merupakan bilangan kuadrat ?
a. 13
b. 9
c. 5
d. 6

8.) sebuah dadu  di lempar sebanyak 50 kali . frekuensi harapan munculnya mata dadu genap adalah
a. 22    b. 24    c. 25    d. 26

9.) 1 buah dadu di lempar  1 kali peluang  muncul mata dadu  berjumlah 10 adalah
A. 30    B. 56    C. 9     D. 3

10.) Peluang seorang anak terkena penyakit demam adalah 0,40. Berapa peluang seorang anak tidak terkena penyakit demam?
(A). 1,5                       (B). 2,6          
(C). 1,2                       (D). 0,6