Istilah-istilah Dalam Perpajakan
(1)
Pajak
Iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan
Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbale
(kontraprestasi) yang dapat di tunjukkan dan yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum.
(2)
Wajib Pajak
Orang pribadi atau badan meliputi membayar pajak,
pemotongan pajak dan pemungutan pajak yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang - Undangan Perpajakan .
(3)
Badan
Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi : Perseroan Terbatas, Perseroan Komaditer, dalam bentuk apapun, Firma Kongsi, Koperasi,
Dana Pensiun, Persekutuan atau organisasi lain, lembaga dan bentuk lainnya
termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
(4)
Pengusaha
Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
mengekspor barang, melakukan perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud
dari luar daerah PABEAN, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan dari luar
daerah PABEAN
(5)
Pengusaha Kena Pajak ( PKP )
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
( BKP ) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak ( JKP ) yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ( PPn )tahun 1984 dan
perubahannya
(6)
Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
(7)
Massa Pajak
Jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk
menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terhutang dalam 1 ( Satu ) jangka waktu
tertentu sebagai mana di tentukan dalam Undang-Undang.
(8)
Tahun Pajak
Jangka waktu satu tahun kalender kecuali wajib pajak
menggunkan tahun buku yang tidak sesuai dengan kalender.
(9)
Pajak Yang Terutang
Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa
pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
(10)
Surat Pemberitahuan
Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan
perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak
dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
per-Undang-undangan.
(11)
Surat Pemberitahuan Masa
Surat Pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
(12)
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan )
Surat pemberitahuan untuk satu tahun pajak atau bagian
tahun pajak serta SPT Tahunan merupakan
formulir yang diisi oleh wajib pajak untuk kewajiban perpajakannya yang
berisi antar lain :
F Penghasilan Wajib Pajak
F Jumlah Pajak yang Dibayar
F Jumlah Pajak yang telah dipungut /dipotong
F Harta dan kewajiban
(13)
Surat Setoran Pajak ( SSP )
Bukti
pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan
formulir atau lebih dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
(14)
Penanggung Pajak
Orang
pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak,termasuk wakil
yang menjalankan hak dan memilih kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-Undangan perpajakan.
(15)
Pembukuan
Suatu proses
pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data informasi
keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan
menyusun laporan keuangan berupa neraca,dan laporan laba rugi untuk periode
tahun pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar